Tugas & Fungsi UPM

  1. Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah dipimpin oleh Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah.
  2. Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah memiliki tugas mendukung Dekan Fakultas/Sekolah dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu.
  3. Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah memiliki fungsi:
    • melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad;
    • menyusun manual penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Fakultas/Sekolah dengan mengacu pada pedoman penjaminan mutu Unpad;
    • mengoordinasikan Gugus Kendali Mutu di lingkup Fakultas/Sekolahnya;
    • melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad;
    • melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad;
    • melaksanakan penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas/Sekolah;
    • melaksanakan pemantauan dan reviu borang akreditasi Program Studi;
    • memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan Fakultas/Sekolah yang terkait dengan penjaminan mutu;
    • melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Fakultas/Sekolah; dan
    • melaksanakan koordinasi dengan SPM dalam melaksanakan penjaminan mutu.

Rujukan: Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran No. 26 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran

Scroll to Top