- Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah dipimpin oleh Kepala Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah.
- Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah memiliki tugas mendukung Dekan Fakultas/Sekolah dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu.
- Unit Penjaminan Mutu Fakultas/Sekolah memiliki fungsi:
- melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad;
- menyusun manual penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Fakultas/Sekolah dengan mengacu pada pedoman penjaminan mutu Unpad;
- mengoordinasikan Gugus Kendali Mutu di lingkup Fakultas/Sekolahnya;
- melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad;
- melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad;
- melaksanakan penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas/Sekolah;
- melaksanakan pemantauan dan reviu borang akreditasi Program Studi;
- memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan Fakultas/Sekolah yang terkait dengan penjaminan mutu;
- melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Fakultas/Sekolah; dan
- melaksanakan koordinasi dengan SPM dalam melaksanakan penjaminan mutu.
Rujukan: Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran No. 26 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran
