Gugus Kendali Mutu

Tugas dan Fungsi

  1. Gugus Kendali Mutu dipimpin oleh Koordinator Gugus Kendali Mutu.
  2. Koordinator Gugus Kendali Mutu memiliki tugas mendukung Ketua Program Studi dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu di lingkup Program Studi.
  3. Koordinator Gugus Kendali Mutu memiliki fungsi:
    • melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad dan Fakultas/Sekolah;
    • menyusun manual penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Program Studi dengan mengacu pada pedoman penjaminan mutu Unpad dan Fakultas/Sekolah;
    • melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad dan Fakultas/Sekolah;
    • melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad dan Fakultas/Sekolah;
    • melaksanakan rangkaian kegiatan akreditasi Program Studi;
    • memberikan masukan dan rekomendasi kepada Ketua Program Studi yang terkait dengan penjaminan mutu;
    • melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Program Studi; dan
    • melaksanakan koordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu dalam melaksanakan penjaminan mutu.

Rujukan: Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran No. 26 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran

Scroll to Top