Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Padjadjaran melalui Unit Penjaminan Mutu (UPM) menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pengisian Instrumen Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2026 pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 13.30 WIB secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Program Studi jenjang Sarjana (S1), Profesi, Magister (S2), dan Doktor (S3) beserta perwakilan pengelola program studi di lingkungan FEB. Pendampingan dilaksanakan untuk memberikan arahan teknis, menyamakan persepsi pengisian instrumen, serta membantu program studi menyiapkan data dan bukti dukung sesuai standar mutu pendidikan tinggi agar proses pengisian dapat berjalan efektif dan terstandar.
Dalam pemaparan materi, Ketua UPM, Fury Khristianty, menjelaskan bahwa Audit Mutu Internal merupakan bagian penting dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang berorientasi pada perbaikan berkelanjutan serta pemenuhan standar pendidikan tinggi. Pelaksanaan AMI yang baik menunjukkan kesiapan program studi dalam menghadapi proses akreditasi Universitas pada tahun 2026–2027. AMI dilaksanakan secara berkala setiap tahun pada tingkat Direktorat, Unit Pengelola Program Studi (UPPS), serta Program Studi dan sepenuhnya dikelola oleh Satuan Penjaminan Mutu.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan timeline pelaksanaan AMI 2026, yaitu pengisian data oleh auditee pada 2 Februari hingga 5 Maret 2026, masa konfirmasi dan perbaikan pada 16 Maret hingga 6 April 2026, pelaksanaan audit oleh auditor pada 9–10 April 2026, penyusunan laporan pada 11–25 April 2026, serta penyerahan laporan dan review pada Mei 2026. Peserta diingatkan bahwa waktu pengisian data semakin terbatas sehingga setiap program studi diharapkan segera melengkapi instrumen beserta dokumen pendukungnya, meskipun timeline pelaksanaan tetap dapat menyesuaikan kondisi di lapangan.
Dalam sesi teknis, dijelaskan pula sistem penilaian AMI menggunakan skala 1 hingga 4, di mana skor 1 menunjukkan kondisi menyimpang dari standar, skor 2 belum mencapai standar, skor 3 telah sesuai standar atau target, dan skor 4 melampaui standar. Temuan audit diklasifikasikan menjadi Observasi (OB) untuk skor 2 dan Ketidaksesuaian (KTS) untuk skor 1. Auditor diwajibkan menyampaikan analisis akar penyebab serta rekomendasi perbaikan untuk kedua kategori tersebut, sementara hasil penilaian nantinya ditampilkan dalam grafik spider serta rekapitulasi nilai dalam format Excel.
Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh program studi memiliki pemahaman yang sama mengenai pengisian instrumen dan mampu menyiapkan data secara komprehensif. Pelaksanaan AMI yang optimal diharapkan dapat menjaga mutu akademik sekaligus mendukung kesiapan akreditasi program studi di lingkungan FEB Universitas Padjadjaran, serta menghasilkan rekomendasi peningkatan mutu yang berkelanjutan.



