Tugas dan Fungsi
- Gugus Kendali Mutu dipimpin oleh Koordinator Gugus Kendali Mutu.
- Koordinator Gugus Kendali Mutu memiliki tugas mendukung Ketua Program Studi dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu di lingkup Program Studi.
- Koordinator Gugus Kendali Mutu memiliki fungsi:
- melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Unpad dan Fakultas/Sekolah;
- menyusun manual penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Program Studi dengan mengacu pada pedoman penjaminan mutu Unpad dan Fakultas/Sekolah;
- melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad dan Fakultas/Sekolah;
- melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat yang ditetapkan Unpad dan Fakultas/Sekolah;
- melaksanakan rangkaian kegiatan akreditasi Program Studi;
- memberikan masukan dan rekomendasi kepada Ketua Program Studi yang terkait dengan penjaminan mutu;
- melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang akademik, riset dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Program Studi; dan
- melaksanakan koordinasi dengan Unit Penjaminan Mutu dalam melaksanakan penjaminan mutu.
Rujukan: Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran No. 26 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran
